KEPUTUSAN-KEPUTUSAN RAJO NAN TIGO SELO (Pembenahan Kebiasaan Hindu Budha) PART II
loading...
loading...
Upacara melepas
mayat
Sama seperti dunia
timur lainnya karena pengaruh budaya suku Me Nan dan budaya Hindu dan Budha roh/jiwa
orang mati dilepas untuk dan perhelatan besar
besaran.. Makin besar upacara itu makin cepat roh/jiwa simayat itu memasuki
Swarga.. Roh dan jiwa moyang yang memasuki swarga akan dapat pula membawa
keturunannya ke swarga.. Selama tiga hari adalah upacara melepas mayat..
Upacara yang paling baik ialah selama tujuh hari.. Bahkan katanya upacara itu
dilakukanselama 40 bahkan sampai seratus.. Selama mayat itu belum dikubur
roh/jiwa itu masih tetap bersama keluarganya, tidak akan memasuki neraka dan
tidak akan dihisab.. Acara melapas mayat secara besar besarn ini masih tersisa di Bali, Toraja.. Di
Minangkabau masih tersisa dibeberapa daerah acara maratok secara kecil
kecilan.. Setelah mayat itu dilepas/ dikuburkan, pada hari ketujuh, hari ke 40,
hari ke 100 dan setiap hari ke 100 roh itu kembali pulang.. Pada hari itu harus
diadakan upacara pemulyaan atau penghormatan bagi roh yang pulang itu.. Karena
ajaran itu telah berurat berakar pada Jiwa orang Minangkabau, acara itu tetap
diadakan tapi sistemnya telah dirobah, dengan mengadakan berdo^a dan sedekahkan
harta si mayat kepada fakir miskin, sesui dengan asnaf yang delapan, semoga
dengan mensedekahkan hartanya itu pahalanya sampai kepada si mayat.. Di Minangkabau mayat itu bukan dibakar, bukan
ditempatkan dijurang bukit tapi dikubur kedalam tanah.. Supaya mayat itu dapat
mencapai Nirwana dengan baik, mayat itu dilepas dengan upacara berkabung dengan
perhelatan besar selama tiga hari paling baik selama satu minggu, dengan
menyembelis satu ekor kerbau.. Makin besar upacara melepas mayat makin cepat si
mayat memasuki swarga dan makin tinggi swarga yang ditempatinya.. Seseorang
yang telah memasuki swarga nantinya akan dapat membawa keturunannya kedalam
swarga walaupun pada tingkat yang lebih rendah.. Seseorang yang tidak dilepas
dengan suatu upacara seperti meninggal dalam suatu kecelakan kapal tenggelam
kedalam lautan, tidak akan memasuki
swarga, kecuali apabila dibawa oleh moyangnya yang telah lebih dahulu memasuki
swarga itu..
Upacara melepas mayat
dilakukan dengan menangis, menyanyi
bersedih sedih dengan memuji, menyebut kebaikan, keakraban dan kemesraan
hubungan selama hidupnya.. Nyanyian kesedihan itu diiringi orang yang
datang berkabung mengikuti upacara itu.. Jika famili si mayat atau yang datang
berkabung tidak pandai maratok, supaya upacara lebih mengasikkan dan lebih
sahdu, apacara maratok ini dibayarkan
kepada orang lain yang ahlinya.. Setiap orang yang datang meratok diberi makan
dan minum secukupnya.. Setiap hari disembelih seekor kerbau.. Selama seminggu
disembelih tujuh ekor kerbau.. Upacara melepas mayat inilah upacara adat
terbesar di Minangkabau.. Supaya mayat jangan busuk, isi perut dikeluarkan,
diganti dengan kapas yang telah diberi kampher.. Dihari kelima belas diadakan pula acara,
karena pada hari itu arwah si mayat pulang.. Dihari ke empat puluh dan dihari
ke seratus acara itu diadakan pula kembali.. Setiap acara itu disembelih seekor
kerbau untuk makan tamu..
Bagindo Usman adalah
seorang karyawan Belanda.. Sewaktu opersi penyerangan daerah Paderi, Maret 1833
Bagindo Usman diketemukan dirumahorangtuanya..
Dia disiksa sampai wajahnya tidak jelas lagi..Lehernya dipotong..
Kepalanya ditancapkan diatas tombak diletakkan dipinggir jalan.. Semua itu
dilakukan didepan ibunya..Dibawah tombak itu ibunya menangis meratok sehari
suntuk .. Begitu menusuk hatinya ratok ibu Bagindo Usman, sitiap orang yang
mendengarnya ikut menangis bersamanya.. Ratok ibu Bagindo Usman diulang ulang
masyarakat yang kematian untuk meratapi familinya yang meninggal.. Sampai
seratus tahun sesudah Bagindo Usman meninggal,
ratok ibu Bagindo Usman masih dipergunakan.. Dalam lagu saluang terkenal
ratok suayan..
Acara maratok adalah
acara yang dilarang sarak.. Karena saluang, rabab, kecapi adalah sarana maratok, buya sekh Sulaiman
Arrasuli menggolongkan alat kesenian itu kedalam sarana bunyi bunyian yang
dilarang.. Terlihat dalam buku catatan beliau tentang sumpah Marapalam..
Pemerintahan Islam
Minangkabau berdasarkan sarak sebagai sandi adat Rajo Nan Tigo Selo, menetapkan
Ø Melarang mengadakan
upacara besar besaran melepas mayat dan dilarang melakukan meratok..
Ø Melarang mengadakan
makan dan minum selama tiga hari diatas rumah duka, selama tiga hari itu dilakukan mengaji bersama sama dirumah duka
Ø Menganjurkan
mempercepat penguburan mayat..
Ø Penguburan dijadikan kewajiban
masyarakat..
Ø Dilarang menyebut
nyebut perangai simayat diwaktu hidup, terutama perangainya yang buruk..
Ø Keluarga kemalangan
dijenguk bermai ramai, yang perempuan membawa beras, yang laki laki cukup
dengan mendatangi dan memberikan sedekah doa..
Ø Sanak saudara, anak
dan bapak ikut mengkafani si mayat..
Ø Upacara menujuh hari,
mengempat puluh hari dan menseratus hari dirumah duka dari mengagungkan si
mayat dirubah menjadi mendoakan si mayat
dan mensedekahkan harta si mayat yang masih ada kepada asnaf yang delapan..
Walaupun upacara
maratok telah dilarang, tapi secara sepontan masih ada diantara masyarakat yang
masih melaksanakannya..
Kepemimpinan kaum..
Kaum ialah kumpulan
orang orang yang segaris keturunan matrilineal yang dapat dibuktikan dengan
sebuah ranji.. Kaum
dipimpin oleh kepala (penghulu) kaum.. Penghulu kaum diangkat dengan
kesepakatan kaum berdasarkan kamanakan dibawah paruit (budi caniago/ pisang
sikalek hutan) atau kamanakan dibawah daguak (Koto Piliang).. Penghulu diumpamakan seperti raja tapi diikat
dengan rumusan, “kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka pangulu, pangulu
barajo ka mupakat, mupakat barajo ka bana.. Yang bana (yang hak) dirumuskan
dengan dengan ayat 60 surat 3 (Ali Imran)..
Q.3/60.
(Al haqqu min rabbika fatakun mminal muntarin)
= Yang benar itu ialah yang diturunkan dari tuhan mu (kitab) janganlah kamu
termasuk orang yang ragu tentang itu.. Lebih lanjut akan dijelaskan pada Bab
tersendiri..
Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu berlaku ‘adil, berbuat kebajikan, mempertanggung jawabkan
kehidupan keluarga yang karib (ita‘iz il qurba), melarang berbuat keji, mungkar
dan permusuhan.. Dia memberi pengajaran
kepadamu, supaya kamu mengambil pelajaran itu <Q.16/90>.. Yang dimaksud
dengan kerabat ialah orang orang yang waris mewarisi sesuai dengan hukum
fara’id <Q.4/4;11;12;176>.. Hubungan kekeluargaan diperjelas oleh hadits
Rasulullah.. Hubungan yang qurba (qarib) ialah hubungan hubungan nasab yang
dekat dan hubungan sababiyah seperti nikah..
Hubungan kekeluargaan
terdiri dari::
a.
As
hab an Nasaabiah (hubungan darah)..
b.
As
hab as Sabaabiah ( hubungan karena suatu sebab seperti perkawinan)..
c.
As
hab aw Walaa’iah (hamba dan tuan )..
d.
As
hab az Zawi al Arkam (hubungan lain lain karena adanya kesepakatan)..
Hubungan Nasab:
a.
Hubungan
Vertikal kebawah (al Furu’) yaitu
hubungan bapak dengan anak pria atau wanita,
Anak dari anak laki laki.. Vertikal keatas (al Usul) yaitu bapak atau ibu, bapak dari bapak; bapak dari
bapak dari bapak; bapak dari ibu..
b.
Hubungan
mendatar (Hawasy) yaitu Saudara laki
laki/ perempuan seayah/seibu, saudara
seayah atau seibu.. Saudara anak saudara
ayah se ayah..
c.
Hubungan
menyamping.. Ponakan laki laki/perempuan dari anak saudara
laki laki/perempuan seayah.. Ponakan laki laki, anak saudara laki laki yang bapaknya saudara laki
laki seayah dengan ayah..
Hubungan akibat perkawinan (asy haab sababiyah)..
Hubungan perkawinan menyebabkan adanya keturunan, menyebabkan terjadinya hubungan nasab
anak beranak.. Hubungan nasab (kekeluargaan) ini, menurut adat Minangkabau
dikaitkan kepada ibu (matrilineal).. Menurut sarak sebagai sandi adat dikaitkan
kepada bapak (patrilineal).. Hal ini menjadi kerumitan dalam adat Mnangkabau..
Sebelum kedatangan Islam Adat Minangkabau itu
basandi Alaua jo patuik alam takambang jadi guru.. Hampir semua binatang yang
dikenal dan dekat dengan manusia seperti kucing, anjing, kuda, kerbau, sapi,
ayam dll hanya mengenal ibunya, tidak mengenal bapaknya.. Berdasarkan rumusan
itu, manusiapun tidak perlu mengenal bapaknya hanya perlu mengenal ibunya dan
saudara ibunya.. Terjadilah garis matrilineal di Minangkabau..
Sarak menetapkan hubungan kekeluargaan (nasab) menurut
patrilineal (garis kebapakan) berdasarkan alasan dibawah ini..
Dijelaskan oleh Al Qur’an bahwa, jiwa itu dikeluarkan dari suhur atau
sulbi (sulbi, tulang, dada) bapaknya <Q.7/172>.. Pada bapak itu ada tempat
penyimpan (mustakarrun) jiwa <Q.6/98> berbentuk Nuthfah.. Jiwa itu
dipancarkan melekat dan bercampur dalam rahim ibu… Rahim itu adalah tempat
bertumbuh (mustauda’un) <Q.6/98>..
Ibu sebagai ladang tempat bercocok tanam
<Q.2/223>.. Ibu mengandung selama lk satu tahun dan menyusukan si
bayi.. Setelah sempurna kejadian (tubuh) nya dalam rahim, tuhan tiupkan roh
dari pada Nya diberinya af‘idah, samiah
dan basirah <Q.32/9>.. Dari situlah hubungan hubungan kekerabatan
nasabiyah manusia didasarkan.. Roh berasal langsung dari Allah, jiwa dari bapak
dan pertumbuhan jiwa dan pembentukan tubuh
dalam rahim ibu..
Hubungan
anak dengan bapak dan kerabatnya..
Ada tiga pendapat
tentang manusia.. Pertama mengatakan manusia ituterdiri dari satu perangkat
yaitu tubuh (raga), semua perangkat manusia melekat pada tubuh.. JikA orang
meninggal, semua perangkat tubuhnya tidak berfungsi lagi.. Semua telah tiada,
semua perangkat ikut lapuk bersama tubuh.. Ajaran ini disebut aliran satuisme
(manokhotomi..
Aliran kedua
mengatakan manusia itu terdiri dari dua perangkat, terdiri dari tubuh dan jiwa
atau roh.. Dimana roh itu sama dengan jiwa.. Jika orang meningal tubuhnya telah
binasa, jiwanya tetap hidup berpindah kealam maya (akhirat) untuk
mempertanggung jawabkan pekerjaannya selama hidup.. Aliran ini disebut aliran
duaisme (dikhotomi).. Aliran inilah yang terbanyak pengikutnya.. Sokrates,
Aristoteles dan ahli Jiwa dizaman Yunani dan Romawi, berpendapat adalah
penganut aliran dualisme atau dikhotomi..
Aliran ketiga mengatakan manusia itu
terdiri dari tiga perangkat yaitu tubuh (raga), jiwa dan roh.. Jiwa dan roh
berbeda.. Jiwa adalah manusia itu sendiri.. Dibawa semenjak dari sulbi (suhur) bapaknya.. Dalam jiwa itu ada
perangkat akal, ada perangkat perasaan, ada perangkat pemasukan data, ada
perangkat emosional.. Ketinggian manusia itu berada pada perangkat
jiwanya.. Setelah sempurna kejadian
tubuhnya dalam rahim ibunya ditiupkan oleh Allah rohNya.. Disuruh mempelajari jiwa
dan dinyatakan dalam al qur’an sedikit sekali ilmu tentang roh diberikan kepada
manusia.. Aliran ini disebut aliran tiga isme (Tri khotomi).. Abu Yusuf Yakub Al Kindi (801- 866 M) adalah
pelopor aliran ini.. Al Kindi jelaskan para nabi dan sahabat menganut aliran
ini.. Aliran ilmu jiwa Minangkabau juga menganut aliran ini.. Sehingga orang Minangkabau
sangat menghormati menantu laki lakinya atau orang sumandonya..
Q.2/223.
(Nisaa ‘ukum hartsun llakum fa’tuu hartsakum
annaa syi’tum wa qaddimuu li ‘anfusikum) = perempuan itu adalah ladangmu
(tempat menenamkan bibitmu), maka datangilah dia bagaimana yang menyenangkan jiwa kamu bersama.. Anak itu adalah anak bapaknya, ibu adalah lading
untuk menumbuhkan bibit bapak..
Untuk melegalkan
hubungan si bapak dengan si ibu, diadakan upacara perkawinan.. Untuk mengokohkan hubungan si anak dengan si
bapak sesuai yang dikehendaki sarak diadakanlah beberapa upacara kecil antara
si anak dengan bako.. Upacara itu merupakan aturan Rajo Nan Tigo Selo yang tiap
tiap Nagari berbeda pelaksanaanya, merupakan
adat salingka Nagari (peraturan Nagari).. Upacara itu ialah:
a.
Upacara maanta bubua.
Maanta
bubua ialah membawa aneka makanan berupa bubur dan makanan lainnya oleh
keluarga si bapak kerumah isteri yang sudah hamil..
b.
Upacara turun mandi..
Jika
pusek anak telah kering (gugur) lebih kurang
berumur satu minggu si anak dibawa mandi kepemandian umum oleh kerabat
si bapak.. Kerabat si bapak membawa
pakaian secukupnya untuk keperluan si bayi..
c.
Upacara maanta paja
(anak).. Jika
anak telah berumur lk 3 bulan anak beserta ibunya dibawa kerumah bakonya (rumah
kaum/ kelurga dekat si bapak).. Setelah beberapa hari dirumah itu anak itu
dihantarkan kembali kerumah ibu si anak.. Si anak dihantarkan bersama sama kaum
si bapak kerumah kaumnya.. Untuk menghantarkan itu dipanggil semua anggota
kaum, dan karib kerabat handai dan tolan.. Semua yang menghantar membawa padi
sekatidiang (satu beban).. Pihak yang
kandung menghantar anak pisangnya dengan seekor sapi atau yang sepadan.. Sapi
itu menjadi milik si anak yang di antarkan itu.. Barang antaran bako itu tidak
boleh diambil atau dihabiskan oleh si bapak, ibu atau mamaknya.. Semua harta
hantaran bako itu diinvestasi untuk kepentingan sianak nantinya apabila telah
dewasa.. Setelah dewasa atau telah kawin semua harta itu diserahkan kepada si
anak itu.. Ada juga kemungkinan anak dihantar dengan
sepiring sawah pusako kaum bapak, diibahkan dengan ibah lapeh atau ibah bersyarat selama umur si anak.. Hasil sawah
itu dikembangkan terus menjadi milik si anak..
d.
Mangguntiang abuak (rambut).. Setelah anak laki laki dewasa,
sewaktu di kawinkan rambutnya di guting
oleh bakonya yang perempuan saudara bapak, atau ibu dari bapak.. Mangguntiang
abuak itu dilakukan dengan suatu upacara.. Setelah mangguntiang abuak Bako
memberikan kain sapatagak (satu stel pakaian) yang dperlukan si anak untuk
pergi kawin..
e.
Mamanggia.. Beberapa hari setelah
menikah, setelah selesai perhelatan, anak pusako beserta isterinya yang
penganten baru itu, dipanggil datang kerumah bakonya.. Sewaktu akan pulang bako
memberkan oleh oleh untuk dibawa pulang..
Perhelatan
Perkawinan..
a.
Sebelum
kedatangan Islam upacara perkawinan
boleh dikatakan tidak ada.. Jika
seseorang ingin mengawini seorang gadis
cukup menyampai kannya kepada saudara laki laki ibu gadis tersebut..
Jika mamak sigadis tersebut menyetujuinya perkawinan dapat dilakukan.. Laki
laki itu dinamakan urang sumando dari kaum perempuan.. Kedudukan urang sumando
itu diumpamakan sebagai abu diatas tunggua, jika datang angin abu tersebut
diterbangkannya..
b.
Urang
sumando mempunyai kewajiban hanyalah memelihara mengolah harta kaum isterinya..
Dari hasil harta kaum perempuan
itu, urang sumando tidal mendapat bagian
sedikitpun.. Untuk membeli rokok, membeli baju, untuk kepentingan si laki laki
dia ambil dari hasil harta abuannya.. Jika laki laki itu melahirkan anak, anak
itu diientitas kepada mamaknya, anak dibelanjai oleh ibunya dari hasil harta
kaum..
c.
Untuk
mencari urang sumando, pada prinsipnya kepada perempuan tidak dibebani apa
apa.. Setelah kedatangan Islam ada daerah untuk menjemput urang sumando
diberikan bendi atau pedati, bendi atau pedati itu dipakai urang sumando untuk
menjadi mata pencarian suami isteri nantinya..
Ada pula daerah lain malah laki laki harus mengisi seruang rumah dengan
perlengkapan kamar tiidur suami isteri
yang kawin itu seperti, tempat tidur, kasur, selimut, bantal selengkapnya dll..
Ada kalanya dilengkapi dengan satu stel
kursi duduk.. Ada pula daerah memakai seperti dikatakan pepatah, sia manyuruak inyo bungkuak, sia maambua inyo
patah.. Artinya siapa yang berkeinginan dialah yang menyediakan sesuatu
(menyumbang) untuk kepentingan perkawinan..
Sandi Pendidikan..
Telah bersepakat lembaga tinggi negara Minangkabau dan telah dilaksanakan
oleh masyarakat Minangkabau Sandi pendidikan Minangkabau ialah memperbaiki
apa yang ada dalam Jiwa..Dasar
hukum untuk sandi ini ialah ayat kitabullah surat 13 (Ar Ra^du) ayat 11..
Q.13/11..
(Yugaiyyiruu maa bi
anfusi*him) = memperbaiki yang ada
dalam jiwa..
1. Untuk memperbaiki apa yang ada dalam jiwa itu kita
memakai kitabullah, seperti tertera
surat 5 (Al Maidah) ayat 16.
Q.5/16
( Ya*hdi bi*hi lla*hu
manittaba^a ridhwana*hu) = Dengannya (kitab) Allah menunjuki orang – orang yang
menuntut keredaannya.. Dengan istilah
lain kitabullah
takambang jadi guru, Inilah sandi pendidikan Minangkabau..
2. Untuk memperbaiki apa yang ada dalam jiwa kita harus
mengetahui apa itu jiwa an bagaimana proses terbentuknya jiwa manusia itu,
berdasarkan perintah kitabullah surat 51 (Az Zariyat) ayat 21 yang bunyinya dan
surat 86 (At Thariq) ayat 5.
Q.51/21..
(Wafii anfusikum afala
tubshiruuna) = apa yang ada pada jiwamu apakah tidak kamu pelajari..
Q.86/5..
(Falyanzhuril insaana mimma
khuliqa) = Tiap manusia harus tahu bagaimana dia diciptakan..
3. Juga membentuk
jiwa manusia dengan bayak meneyebut nama Allah sebagai pelajar pertama Allah
azza wajalla kepada rasulnya Muhammd berdasarkan perintah dalam kitabullah
surat 96 ( Al ^alaq) ayat 1, serta mempelajari al qashash (kisah kisah dalam
alqur’an) surat 12 (Yusuf) ayar 111, yang berbunyi sebagai berikut,
Q.96/1
(Iqra’ bismi rabbika lladzii khalaqa) = Bacalah dengan nama tuhan engkau
yang pencipta..
“membaca nama tuhan pencipta” dengan istilah lain ialah berdzikir yaitu
menyebut Allah..
Q.12/111.
(Laqad kaana fii
qashashihim ^ibrara tun li ‘uulil ‘albaabi) = pada al qasas itu menjadi ^ibrah
bagi ulul albaab (yang dibuka pintu hati).. dengan kata lain pintu hati dapat
dibuka dengan mempelajari al qashash dalam al qur’an..
4.
Untuk mendapat isi dan pengertian al qur’an haruslah manusia bersih
seperti dijelas dalam surat 56 ( al Waqi^ah) ayat 79..
Q.56/79.
(laa yamassuhu ‘illa lmutha *haruuna) = tiadalah akan
menyentuh nya (alqur’an) melainkan orang yang suci (muthaharun)..
Bersih itu melingkupi,
a)
Bersih
anggota badan dari hadas,
b)
Bersih
hati dari sipat khianat, khitaman biladah..
c)
Bersih
tubuh terdiri dari benda yang dimakan, bersih zatnya dari yang haram dan bersih
sipatnya dari haram..
d)
Bersih
roh, yaitu roh yang selalu berzikir
mengingat Allah..
Sumber : Minangkabau Darul Qarar : karya H.Asbir. Dt Rajo Mangkuto
Sumber : Minangkabau Darul Qarar : karya H.Asbir. Dt Rajo Mangkuto
loading...
Post a Comment