Header Ads

Ini Alasan Mahfud MD nyatakan bahwa Jusuf Kalla tidak bisa lagi jadi Cawapres

loading...
loading...


PADANG - Pakar Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengadakan kunjungan ke domain minang, kunjungannya untuk memberikan pidato nasional di Pura See Hin Kiong Padang, Kamis (1/3/2018). Kunjungan ini terkait dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2018.

Lihat kuil lama Hin Kiong adalah warisan budaya karena merupakan salah satu tempat ibadah tertua bagi etnis Tionghoa di Padang

Mahfud menyebutkan, kunjungan ini merupakan wujud komitmen untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila terutama tentang keragaman masyarakat beragama.

Mahfud MD mengungkapkan keragaman dan kebebasan merangkul agama dan kepercayaan bahwa negara telah diatur dalam UUD 1945 sebagai fondasi negara.

"Kita masih memiliki pasal 28 (i) pada negara yang memberikan kebebasan hak atas identitas budaya, kita masih memiliki pasal 278 (e) menekan negara untuk menjamin kebebasan beribadah," jelasnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Ir. Mahfud MD mengatakan JK seharusnya tidak lagi mencalonkan diri menjadi presiden dalam pemilihan presiden 2019, karena sudah dua kali menjadi Wakil Presiden, meski tidak berurutan.

"Pak JK tidak dapat kembali mencalonkan sebagai Wakil Presiden karena berdasarkan temuan risalah dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat," kata Mahfud.
JK menjelaskan bahwa posisi Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh dilakukan dua kali oleh satu orang. (RI)

sumber : Minangkabau
loading...

No comments