Ini Alasan Mahfud MD nyatakan bahwa Jusuf Kalla tidak bisa lagi jadi Cawapres
loading...
loading...
PADANG - Pakar Mahkamah
Konstitusi Mahfud MD mengadakan kunjungan ke domain minang, kunjungannya untuk
memberikan pidato nasional di Pura See Hin Kiong Padang, Kamis (1/3/2018).
Kunjungan ini terkait dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2018.
Lihat kuil lama Hin Kiong adalah
warisan budaya karena merupakan salah satu tempat ibadah tertua bagi etnis
Tionghoa di Padang
Mahfud menyebutkan, kunjungan ini
merupakan wujud komitmen untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila terutama
tentang keragaman masyarakat beragama.
Mahfud MD mengungkapkan keragaman
dan kebebasan merangkul agama dan kepercayaan bahwa negara telah diatur dalam
UUD 1945 sebagai fondasi negara.
"Kita masih memiliki pasal
28 (i) pada negara yang memberikan kebebasan hak atas identitas budaya, kita
masih memiliki pasal 278 (e) menekan negara untuk menjamin kebebasan
beribadah," jelasnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara
Prof. Dr. Ir. Mahfud MD mengatakan JK seharusnya tidak lagi mencalonkan diri
menjadi presiden dalam pemilihan presiden 2019, karena sudah dua kali menjadi
Wakil Presiden, meski tidak berurutan.
"Pak JK tidak dapat kembali
mencalonkan sebagai Wakil Presiden karena berdasarkan temuan risalah dalam
sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat," kata Mahfud.
JK menjelaskan bahwa posisi Presiden dan Wakil
Presiden tidak boleh dilakukan dua kali oleh satu orang. (RI)sumber : Minangkabau
loading...
Post a Comment